Kekhawatiran Honorer Kategori II dalam Seleksi CPNS
Juli 06, 2013

Belum lagi formasi / kuota tiap-tiap daerah berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan. Mekanisme untuk memperoleh formasi CPNS pasca-moratorium, setiap daerah harus mengajukan permohonan formasi. Pengajuan tersebut juga harus dilengkapi profil daerah, analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK) serta proyekci kebutuhan PNS. “Dari usulan tersebut Direktorat Perencanaan dan Formasi Kepegawaian BKN akan memberikan pertimbangan `penetapan formasi suatu instansi,” Sementara kebijakan penetapan formasi / jumlah kuota masing-masing daerah, merupakan kewenangan KemenPAN & RB.
Pelaksanaan seleksi cpns tenaga honorer kategori 2
Terkait permasalahan mekanisme seleksi, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 pelaksanaan seleksi CPNS bagi Tenaga Honorer Kategori II dilakukan secara tertulis dan serempak di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk pembuatan soal, dengan melakukan kerjasama dengan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk proses mekanisme seleksi terdiri dari dua jenis soal yakni tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).