Jakarta-Humas BKN, Setelah diramaikan dengan hasil tes honorer kategori 2 yang banyak menuai kontroversi, BKN Pusat dihujani pertanyaan seputar kelanjutan honorer K2 yang lulus seleksi (pemberkasan).
Tumpak Hutabarat dalam audiensi yang dipimpinnya pada senin 14 April 2014 menyatakan bahwa bagi mereka yang lulus K2 ketika diajukan pemberkasan NIP harus melampirkan dua surat pernyataan, yakni surat pernyataan dari honorer yang menyatakan bahwa data yang diajukan adalah benar dan surat pernyataan bertanggung jawab secara mutlak bagi PPK terhadap honorer yang akan diajukan sebagai CPNS, sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Pebruari 2014.
Tumpak Hutabarat dalam audiensi yang dipimpinnya pada senin 14 April 2014 menyatakan bahwa bagi mereka yang lulus K2 ketika diajukan pemberkasan NIP harus melampirkan dua surat pernyataan, yakni surat pernyataan dari honorer yang menyatakan bahwa data yang diajukan adalah benar dan surat pernyataan bertanggung jawab secara mutlak bagi PPK terhadap honorer yang akan diajukan sebagai CPNS, sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Pebruari 2014.
Selain itu Humas BKN tersebut menyatakan untuk Tenaga Honorer Kategori 1 yang saat ini belum juga diangkat menjadi CPNS sebanyak 32 daerah yang diperiksa ulang pasca ATT sudah selesai dan sudah dilaporkan ke Menpan. Sedangkan menyangkut dengan PPPK masih belum ditentukan regulasinya, diprediksi akan direkrut melalui tes layaknya PNS dan dipastikan bahwa ijazah minimal tenaga guru harus mengacu pada UU Guru dan Dosen.
Kelanjutan tenaga honorer kategori 2 (K2) lulus tes dalam melakukan pemberkasan NIP harus melampirkan surat pernyataan tentang kebenaran data dan tanggung jawab mutlak.
Blok kemudian tekan tombol
Ctrl
dan huruf C
pada keyboard secara bersamaan untuk copy
artikel di atas. Bagi pengguna Google Chrome bisa menyimpan halaman ini dalam bentuk *pdf
melalui tombol print/save
di atas.! Bagi yang mau repost ulang harap untuk mencantumkan tautan/sumber!..