Formasi CPNS ASN Kab. Garut Tahun 2014
September 09, 2014
Informasi tentang CPNS ini sudah tidak berlaku lagi
Jadwal pelaksanaan pendaftaran online CPNS 2014 Kabupaten Garut dimulai pada 10 september - 24 september 2014.
Formasi CPNS ASN Kab. Garut 2014
Tahun 2014, Kabupaten Garut membuka lowongan CPNS sebanyak 52 Formasi diantaranya untuk jabatan Teknisi Komputer, Analisis, Managemen, Pengawasan, Dokter, Pustakawan, dll.Untuk saat ini, proses pendaftaran belum dimulai, akan tetapi baru mengumumkan formasinya saja. Bagi yang minat mendaftar sebaiknya anda membaca terlebih dahulu tata cara pendaftaran cpns 2014 untuk menghindari kesalahan input data yang dapat menyebabkan kesalahan yang fatal dalam pendaftaran, dan didiskualifikasi.
Pendaftaran CPNS ASN Kab. Garut 2014 dilakukan secara online di situs resmi https:/panselnas.menpan.go.id sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh panitia dimulai dari tanggal 10 September 2014 - 24 September 2014
Download Persyaratan Serta Rincian formasi CPNS ASN Kab. Garut Tahun 2014
Jadwal Pendaftaran CPNS 2014×
Simak Rincian Formasi CPNS Garut 2014
RINCIAN FORMASI ASN DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
TAHUN ANGGARAN 2014
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
TAHUN ANGGARAN 2014
NO. | NAMA JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | GOL./RUANG | JUMLAH ALOKASI | ALOKASI PENEMPATAN |
---|---|---|---|---|---|
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Jumlah | 52 | ||||
A | PELAKSANA/JABATAN FUNGSIONAL UMUM | 25 | |||
1 | Teknisi Komputer | Diploma III dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Teknik Informatika/Sistem Informasi/Teknik Komputer | Pengatur, II/c | 2 | BKD, Dinas Komunikasi dan Informatika |
Pengelola dan Pemelihara Piranti Teknologi Informasi | Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Teknik Informatika/Sistem Informasi/Teknik Komputer | Penata Muda, III/a | 2 | ||
2 | Analis Produk Hukum | Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan | Penata Muda, III/a | 2 | Sekretariat DPRD, Bagian Hukum Setda |
3 | Analis Manajemen Kepegawaian | Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Psikologi/Manajemen SDM /Administrasi Negara | Penata Muda, III/a | 2 | BKD, Dinas Pemuda dan Olah Raga |
4 | Analis Perhubungan dan Telekomunikasi | Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Teknik Elektro/Teknik Telekomunikasi | Penata Muda, III/a | 1 | Dinas Komunikasi dan Informatika |
5 | Pengawas Jalan dan Jembatan | Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu Teknik Sipil | Penata Muda, III/a | 2 | Dinas Bina Marga, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman |
6 | Analis Pembangunan | Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Statistik / Teknik Planologi / Geodesi | Penata Muda, III/a | 2 | Bappeda |
7 | Analis Pelayanan Publik | Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Hukum/Ilmu Komunikasi | Penata Muda, III/a | 1 | Dinas Komunikasi dan Informatika |
8 | Pengawas Bangunan Pengairan | Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu teknik pengairan/irigasi | Penata Muda, III/a | 2 | Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan |
9 | Analis Jalan | Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Teknik Arsitektur | Penata Muda, III/a | 2 | Dinas Bina Marga |
10 | Pengawas Bibit Ternak | S1 (Sarjana)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu peternakan | Penata Muda, III/a | 2 | Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan |
11 | Pengadministrasi Keuangan | S.1 Manajemen/ Ekonomi/Akuntansi | Penata Muda, III/a | 1 | Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Asset |
D.III Manajemen/ Ekonomi/Akuntansi | Pengatur, II/c | 1 | |||
12 | Analis Kesehatan | Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat/Studi Gizi/Kesehatan Lingkungan | Penata Muda, III/a | 2 | RSUD Pameungpeuk |
13 | Pemeriksa Bahasa / Sastra | D.III Sastra Bahasa / Editing | Pengatur, II/c | 1 | Dinas Komunikasi dan Informatika |
B | JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU | 27 | |||
1 | Dokter Umum | Sarjana sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Kedokteran Umum | Penata Muda Tk. I, III/b | 3 | RSUD Pameungpeuk |
2 | Dokter Spesialis Kandungan | Spesialis (S2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Kedokteran spesialis Kebidanan dan Kandungan | Penata Muda Tk. I, III/b | 1 | RSUD Pameungpeuk |
3 | Dokter Spesialis Penyakit Dalam | Spesialis (S2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Kedokteran spesialis Penyakit Dalam | Penata Muda Tk. I, III/b | 1 | RSUD Pameungpeuk |
4 | Dokter Spesialis Bedah | Spesialis (S2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Kedokteran spesialis Bedah | Penata Muda Tk. I, III/b | 1 | RSUD Pameungpeuk |
5 | Dokter Spesialis Anak | Spesialis (S2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Kedokteran spesialis Anak | Penata Muda Tk. I, III/b | 1 | RSUD Pameungpeuk |
6 | Dokter Spesialis Anasthesi | Spesialis (S2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Kedokteran spesialis Anasthesi | Penata Muda Tk. I, III/b | 1 | RSUD Pameungpeuk |
7 | Dokter Spesialis Radiologi | Spesialis (S2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang Ilmu Kedokteran spesialis Radiologi | Penata Muda Tk. I, III/b | 1 | RSUD Pameungpeuk |
8 | Apoteker Ahli Pertama | Sarjana (S1) sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu Apoteker | Penata Muda Tk. I, III/b | 1 | RSUD Pameungpeuk |
9 | Bidan Terampil Pelaksana | D.III sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu Kebidanan | Pengatur, II/c | 2 | RSUD Pameungpeuk |
10 | Arsiparis Terampil Pelaksana | DIII dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu Kearsipan | Pengatur, II/c | 2 | Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah |
11 | Pustakawan Ahli Pertama | Sarjana (S1)/ Diploma IV sesuai dengan kualifikasi di Bidang ilmu Keperpustakaan | Penata Muda, III/a | 3 | Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah |
12 | Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama | Sarjana (S1)/ Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu Kehutanan | Penata Muda, III/a | 2 | BP4K |
13 | Penyuluh Pertanian Ahli Pertama | Sarjana (S1) / Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu Pertanian | Penata Muda, III/a | 4 | BP4K |
14 | Penerjemah Ahli Pertama | Sarjana (S1) / Diploma IV Bahasa/sastra Jepang | Penata Muda, III/a | 1 | Sekretariat Daerah |
15 | Perencana Ahli Pertama | Sarjana (S1) semua jurusan | Penata Muda, III/a | 3 | Bappeda |
I. | PERSYARATAN UMUM CPNS ASN Kab. Garut Tahun 2014: | |||||||||||
1. | Warga Negara Indonesia; | |||||||||||
2. | Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun terhitung sampai dengan 1 September 2015; | |||||||||||
3. | Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; | |||||||||||
4. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta; | |||||||||||
5. | Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil | |||||||||||
6. | Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan | |||||||||||
7. | Mempunyai integritas tinggi dan berkelakuan baik serta bebas narkoba; | |||||||||||
8. | Sehat jasmani dan rohani; | |||||||||||
9. | Tidak menjadi anggota atau pengurus partai | |||||||||||
10. | Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | |||||||||||
II. | PERSYARATAN KHUSUS CPNS ASN Kab. Garut Tahun 2014: | |||||||||||
1. | Mempunyai KTP yang masih berlaku (bukan Resi atau KIPEM) | |||||||||||
2. | Lulusan Diploma (DIII), Sarjana (S1/S2) atau Diploma (DIV) dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta dengan IPK Minimal 2,75; | |||||||||||
3. | Berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan Akreditasi minimal B, program studi sesuai dengan syarat jabatan yang dibutuhkan, dan bukan berasal dari program studi pendidikan. | |||||||||||
4. | Untuk Lulusan Diploma (DIII/DIV) dan Sarjana (S1/S2) Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri | |||||||||||
5. | Untuk Dokter dan Apoteker wajib melampirkan ijazah pendidikan Profesi dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku; | |||||||||||
6. | Untuk Bidan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku; | |||||||||||
7. | Untuk Ijazah sementara/Surat Keterangan lulus/bukti yudisium tidak berlaku; | |||||||||||
III. | TATA CARA PELAMARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CPNS ASN Kab. Garut Tahun 2014 | |||||||||||
1. | Pelamar melakukan pendaftaran online pada tanggal 10 September s/d tanggal 23 September 2014 dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id, selanjutnya pelamar mendaftarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tanggal lahir dan e-mail yang masih aktif kemudian pilih Pemerintah Kabupaten Garut pada kolom instansi yang akan dilamar. Selanjutnya Pelamar akan memperoleh user ID dan password yang akan dikirimkan melalui e-mail pelamar untuk mengakses portal https://sscn.bkn.go.id. | |||||||||||
2. | Setelah melakukan registrasi online, Pelamar wajib mengirimkan dokumen lamaran yang dipersyaratkan melalui Pos dan diterima paling lambat tanggal 27 September 2014 (stempel pos) melalui Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di kantor Pos (Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pos terdekat). Lamaran ditujukan kepada : | |||||||||||
Yth. PANITIA SELEKSI CPNS | ||||||||||||
KABUPATEN GARUT TAHUN 2014 | ||||||||||||
PO. BOX 44100 GARUT | ||||||||||||
3. | Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dengan mencantumkan Nama Lengkap, Tempat/Tanggal Lahir, Pendidikan Terakhir, Jenis Kelamin, Alamat jelas (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Propinsi), No. Telp yang mudah dihubungi dan Nama Jabatan yang dilamar | |||||||||||
4. | Surat Lamaran dilampiri berkas dengan susunan sebagai berikut : | |||||||||||
a. | Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar, dan dibaliknya ditulis nama pelamar | |||||||||||
b. | Fotocopy KTP yang masih berlaku (bukan Resi atau KIPEM) | |||||||||||
c. | Hasil cetak (print out) Kartu / Tanda Bukti Pendaftaran secara online | |||||||||||
d. | Fotocopy Ijazah dan transkip akademik yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (legalisir cap basah) | |||||||||||
e. | Untuk Dokter dan Apoteker wajib melampirkan ijazah pendidikan Profesi dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku; | |||||||||||
f. | Untuk Bidan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku; | |||||||||||
g. | Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi Swasta untuk yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazah; | |||||||||||
h. | Menyertakan amplop balasan yang berukuran 23 x 11 cm dibubuhi cap Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Loket Kantor Pos, dengan menuliskan nama dan alamat lengkap dan mudah dijangkau petugas pos (minimal kantor desa) diserta No. Telepon yang mudah dihubungi, bagi yang tidak menyertakan amplop balasan dan alamat yang tidak jelas tidak akan dibalas. | |||||||||||
5. | Bagi pelamar yang mengirim lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan tidak akan diproses dan dinyatakan gugur; | |||||||||||
6. | Lamaran yang memenuhi syarat akan diberikan balasan disertai dengan tanda peserta ujian/ nomor tes. | |||||||||||
7. | Informasi lebih lengkap, contoh surat lamaran dan contoh penulisan amplop lamaran/balasan dapat dilihat di www.garutkab.go.id dan di www.bkd.garutkab.go.id | |||||||||||
IV. | Pelaksanaan Seleksi CPNS ASN Kab. Garut Tahun 2014: | |||||||||||
1. | Seleksi terdiri dari 2 (dua) tahap : | |||||||||||
a. | Tahap I : Seleksi Administrasi | |||||||||||
- | Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (seleksi Tahap I), akan mengikuti seleksi Tahap II berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD). | |||||||||||
b. | Tahap II : Tes Kompetensi Dasar (TKD) | |||||||||||
- | TKD akan dilaksanakan pada jadwal dan lokasi yang akan ditentukan | |||||||||||
- | Bagi peserta TKD wajib membawa Kartu Peserta dan KTP Asli | |||||||||||
- | Ujian TKD menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) | |||||||||||
- | Materi Tes Kompetensi Dasar yang meliputi : | |||||||||||
1. | Tes Wawasan Kebangsaan, untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI | |||||||||||
2. | Tes Intelegensia Umum, dimaksudkan untuk menilai Kemampuan verbal, Kemampuan numerik, Kemampuan berpikir logis dan Kemampuan berpikir analitis | |||||||||||
3. | Tes Karakteristik Pribadi, untuk menilai Integritas diri, semangat berprestasi, orientasi pada pelayanan, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, dll. | |||||||||||
- | Keputusan kelulusan Tes (Tahap II) akan diumumkan setelah mendapat keputusan lebih lanjut dari Kementerian PAN dan RB dan Keputusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. | |||||||||||
2. | Pengumuman lulus seleksi dapat dilihat di media cetak dan elektronik serta website Pemerintah Kabupaten Garut www.garutkab.go.id dan website BKD Kabupaten Garut www.bkd.garutkab.go.id (tidak ada pemberitahuan lewat surat). | |||||||||||
V. | LAIN-LAIN | |||||||||||
1. | Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik panitia (tidak dikembalikan) | |||||||||||
2. | Pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam tes | |||||||||||
3. | Pelamar tidak dipungut biaya apapun | |||||||||||
4. | Pelamar hanya boleh melakukan pendaftaran satu kali dan pelamar yang mendaftar lebih dari satu kali tidak akan diproses dan dinyatakan gugur | |||||||||||
5. | Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan maka kelulusannnya dibatalkan dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku | |||||||||||
6. | Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. | |||||||||||