Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbud
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Permendikbud :
A. Standar Isi :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
PermStandar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Standar pengawas Sekolah/Madrasah |
|
2 |
Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
|
3 |
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru |
|
4 |
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah |
|
5 |
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah |
|
6 |
Nomor 26 Tahun 2008 |
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah |
7 |
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor |
|
8 |
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan |
|
9 |
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan |
|
10 |
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C |
|
11 |
Standar Pengelola Kursus |
|
12 |
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C |
|
13 |
Nomor 45 Tahun 2009 |
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan |
D. Standar Pengelolaan :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
E. Standar Penilaian :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Standar Penilaian Pendidikan |
F. Standar Sarana Prasaran :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
|
2 |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB |
|
3 |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK |
G. Standar Proses :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
|
2 |
Nomor 1 Tahun 2008 |
Standar Proses Pendidikan Khusus |
3 |
Nomor 3 Tahun 2008 |
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C |
H. Standar Biaya :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) |
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Nomor 58 Tahun 2009 |
Standar Pendidikan Anak Usia Dini |