Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Asas, Prinsip,Tujuan
Oktober 04, 2018
Add Comment
Pengertian Otonomi Daerah - Selamat berjumpa kembali di infokmoe. id referensi pendidikan yang kali ini akan membahas mengenai Otonomi daerah. Apasih yang dimaksud otonomi daerah? Apa tujuan dari otonomi daerah? Manfaatnya, asas, prinsip, dll? Sebelum kami membuat bertanya-tanya pembaca mari kita simak saja Pengertian Otonomi Daerah berikut ini.
Istilah Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata “Autos” yang berarti sendiri dan namos maksudnya peraturan ataupun undang-undang.
Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU nomor. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman kepada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut:
Demikian uraian tentang Otonomi Daerah, Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Asas, Prinsip,Tujuan. Simak terus informasi pendidikan di infokmoe karena kami akan terus mengupdate info penting lainya setiap hari.

Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Istilah Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata “Autos” yang berarti sendiri dan namos maksudnya peraturan ataupun undang-undang.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Para ahli telah mendefinisikan otonomi daerah dalam beberapa pendapat antara lain:Ateng Syarifudin
Ateng Syarifudin berpendapat bahwa Otonomi daerah ialah kebebasan yang bersifat terbatas dan berbeda dari kemerdekaan yang terwujud dalam pemberian otoritas yang harus dipertanggungjawabkan.Benyamin Hosein
Benyamin Hosein mengatakan otonomi daerah yakni pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat dan untuk rakyat yang berada di luar kewenangan pemerintah pusat.F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah menurut pemikiran F. Sugeng Istianto adalah sebuah Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.Kansil
Otonomi daerah menurut Kansil adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya ataupun daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.Matius Suparmoko
Matius Suparmoko seorang ahli ekonomi mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.Syarif Saleh
Berpendapat bahwa yang diartikan otonomi daerah yakni hak yang diperoleh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri.Widjaja
Widjaja berpendapat bahwa Otonomi daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk penuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, adalah suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga bisa mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.Vincent Lemius
Otonomi daerah adalah suatu kewenangan untuk membuat keputusan politik yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu daerah tertentu.Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian otonomi daerah ialah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dasar Hukum penerapan Otonomi Daerah
Penerapan Otonomi Daerah didasarkan pada Undang-Undang Dasar serta Ketetapan MPR antara lain:- Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke dua yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai saran Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang Undang nomor. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang nomor. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ialah tujuan dikerjakannya Otonomi Daerah:- Keadilan Nasional
- mendesak pemberdayaan masyarakat.
- Menjaga ikatan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Guna menumbuhkan kehidupan yang demokrasi.
- Guna menumbuhkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- Guna tingkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Guna tingkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan prakarsa dan kreativitas.
Tujuan Otonomi Daerah Secara Konsteptual
Sebaliknya bila ditinjau secara konsteptual, tujuan dari Otonomi Daerah ialah untuk:- Tujuan politik dalam penerapan otonomi daerah yakni upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
- Tujuan administratif dalam penerapan otonomi daerah yakni adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, tercantum pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
- Tujuan ekonomi dalam penerapan otonomi daerah yakni terwujudnya kenaikan indeks pembangunan manusia sebagai sarana kenaikan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip Otonomi Daerah antara lain yaitu:Prinsip Otonomi Seluas-luasnya
Dalam Otonomi daerah, derah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.Prinsip Otonomi Nyata
Prinsip Otonomi Nyata maksudnya ialah daerah diberikan kebebasan dalam mengatasi berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi bisa berkembang, hidup, berkembang dan sesuai dengan kemampuan yang ada dan ciri khas daerah.Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab
Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing tercantum dalam tingkatkan kesejahteraan rakyat.Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU nomor. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman kepada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut:
Asas-asas Otonomi Daerah
Dibawah ini ialah asas-asas yang dipakai dalam Otonomi Daerah:Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum adalah asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.Asas tertib penyelenggara
Asas tertib penyelenggara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, penyeimbang, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum ialah asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.Asas keterbukaan
Yang diartikan dengan asas keterbukaan ialah yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai info yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap mencermati proteksi hak asasi individu, golongan, serta rahasia negara.Asas proporsinalitas
Asas proporsinalitas ialah asas yang lebih mementingkan penyeimbang hak dan kewajibanAsas profesionalitas
Pada Asas profesionalitas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.Asas akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan setiap aktivitas serta hasil akhir dari suatu aktivitas penyelenggara negara harus bisa untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang paling tinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Asas efisiensi dan efektifitas
Fungsi dari asas efisiensi dan efektifitas ialah bisa menjamin terselenggaranya kepada masyarakat memakai sumber daya yang ada secara maksimal serta bertanggung jawab.Demikian uraian tentang Otonomi Daerah, Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Asas, Prinsip,Tujuan. Simak terus informasi pendidikan di infokmoe karena kami akan terus mengupdate info penting lainya setiap hari.
0 Response to "Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Asas, Prinsip,Tujuan"
Posting Komentar